Pempus Pemda ( Umbu Rauta )
Selasa, 13 Oktober 2020
Perkuliahan Pempus Pemda D
Pada kuliah hari ini, saya menangkap apa yang diutarakan oleh
Mahasiswa Hukum |
Bapak Umbu mengenai Peraturan Daerah yang diambil dari Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2019 dan perubahannya dari PP No 18 Tahun 2016.
Tidak mungkin ada organisasi pemerintah tanpa adanya urusan. Fungsi pemerintahan itu adalah yang menggerakkan organisasi. Maka perlu di bentuk Konstitusi, dan Lembaga. Maka itu yang disebut dengan Perangkat Daerah. Urusan Konkuren dan Wajib. Pembentukan Perangkat Daerah harus dengan dasar hukum Peraturan Daerah. Tapi Peraturan Daerah harus di evaluasi terlebih dahulu oleh pemerintah Pusat. Sumber Peraturan adalah dari Presiden. Alasan peraturan harus dievaluasi, agar Peraturan tidak dibuat sewenang-wenang. Disesuaikan dengan jumlah penduduk, luas wilayah, dan anggaran belanja daerah. Alasan Faktual (UU no 22 Tahun 2009 diganti UU no 23 Tahun 2014, berlaku pada masa reformasi ) 60-75% untuk membayar tunjangan pegawai pemerintahannya. Tidak mungkin jumlah perangkat daerah antara daerah satu dengan yang lain sama. file:///C:/Users/user/Downloads/UU%20Nomor%2023%20Tahun%202014.pdf ( Peraturan Pemerintah Daerah , UU no 23 Tahun 2014, Presiden dll )
Jika didalam Kabupaten / Kota tidak ada kepala Biro, hanya di Provinsi.
Komentar
Posting Komentar