Ada Apa Dengan Covid 19 ?
Semenjak kemunculan wabah Pandemi Covid- 19, masyarakat Indonesia mula-mula tidak menghiraukan kemunculan wabah penyakit ini. Masyarakat tidak sadar jika kemunculan wabah ini berdampak besar bagi kehidupan masyarakat Indonesia. Berita dan info bermunculan dari berbagai sumber mengutarakan wabah Pandemi Covid - 19 pertama kali di Wuhan, China. Pada tahun 2019 wabah ini mulai masuk ke In8donesia. Tanpa disadari sekarang wabah Pandemi Covid 19 sudah menjadikan masyarakat Indonesia lumpuh ekonominya. Pemerintah Indonesia menerapkan New Normal agar pada masa Pandemi Covid 19 ini masyarakat Indonesia tetap bisa menjalankan aktivitas seperti biasanya namun tetap mengutamakan protokol kesehatan. Hal yang harus di lakukan setiap akan pergi atau beraktivitas ke luar rumah yaitu menggunakan masker dan membawa hand sanitizer. Pemerintah sudah menghimbau dan mensosialisasikan cara pencegahan penularan wabah Pandemi Covid - 19 ini mulai dari media cetak maupun digital. Namun masyarakat banyak yang acuh tak acuh tidak menghiraukannya. Di Indonesia sendiri sekarang sudah banyak orang yang meninggal akibat positif Covid 19. Namun ada juga yang meninggal bukan karena Covid - 19. Tetapi dikaitkan dan diisukan ada hubungannya dengan Covid - 19. Padahal faktanya banyak yang meninggal saat Covid 19 bukan karena positif Covid tetapi memang karena lanjut usia dan sakit lainnya.
Menurut saya pemberlakuan sistem new normal ini tidak sesuai dengan Asas Kepastian Hukum. Karena dalam pembagian bantuan terhadap masyarakat yang mengalami dampak Covid 19 ini belum merata. Banyak masyarakat yang tidak menerima bantuan ini. Meskipun pemerintah sudah mengirim bantuan berupa sembako dan sejumlah uang, nyatanya banyak oknum yang curang dengan tidak mengirim ataupun mengkorupsi bantuan tersebut.
Menurut saya pemberlakuan sistem new normal ini sudah sesuai dengan Asas Kemanfaatan. Adapun manfaat yang dimaksud disini adalah dalam pembagian bantuan berupa sembako dan sejumlah uang kepada masyarakat untuk mengurangi beban dan tanggungan dalam keluarganya. Manfaat ini tidak dirasakan masyarakat yang terkena dampak wabah Pandemi Covid - 19. Pemerintah menerapkan program lock down dan sebagian kota menerapkan PSBB dirasa tidak memiliki manfaat dan malah menjadikan hambatan bagi masyarakat untuk beraktifitas dan menganggu perekonomian mereka. Memang PSBB dan lock down dianggap pemerintah dapat memutus dan mengurangi penyebaran wabah Pandemi Covid - 19. Namun pada kenyataannya masyarakat yang menanggung itu semua, mulai dari kelaparan, tidak adanya penghasilan, dan kehilangan mata pencaharian. Menurut saya manfaat bantuan dan alokasi dana untuk masyarakat yang membutuhkan belum sampai dan banyak yang belum mendapatkan haknya.
Menurut saya pemberlakuan sistem new normal ini tidak sesuai dengan Asas Keterbukaan. Mengapa saya beranggapan bahwa tidak sesuai, karena menurut saya Pemerintah belum terbuka dalam transparasi masalah alokasi bantuan untuk membantu masyakarat yang terkena dampak wabah Covid 19. Memang dari pemerintah pusat sudah mencairkan dan mengirim bantuan ke desa - desa dan lingkungan yang terkena wabah ini. Namun ditengah saat pengiriman pasti ada aja oknum yang memanfaatkan momentum ini untuk mengambil atau merampas hak milik orang lain.
Menurut saya pemberlakuan sistem new normal ini sudah sesuai dengan Asas Pelayanan yang baik. Pemerintah sudah berusaha memikirkan dan mengupayakan bagaimana kehidupan masyarakat semenjak adanya Covid 19 ini. Banyak pelayanan dari berbagai elemen pemerintah yang membuat masyarakat percaya dan puas dalam kinerjanya. Meskipun masih ditemui pelayanan yang mengecewakan dan tidak memuaskan, tapi tidak semua oknum seperti itu. Kita bisa saja memberi kritik dan saran jika kinerja oknum pemerintah yang dirasa salah dan kurang kinerjanya.
Menurut saya pemberlakuan sistem new normal ini tidak sesuai dengan Asas Tidak Menyalahgunakan Wewenang. Karena dari pihak pemerintah sampai perangkat desa (RT/RW) masih saja ada pihak yang melakukan kecurangan dalam hal bantuan, makanan, sembako, atauapun bantuan lainnya. Meskipun pihak pemerintah sudah meyakinkan masyarakat bahwa tidak ada kecurangan maupun praktik korupsi ataupun pungli. Nyatanya kalau kita meneliti dan mengawasi kinerja pemerintah pasti ada yang curang. Karena tergiur nominal uang yang besar mereka rela melakukan tindakan kotor itu, untuk kepuasan pribadi tanpa memikirkan ada banyak orang yang memerlukan bantuan itu.
Kesimpulan menurut saya mengenai pemberlakuan sistem new normal menurut hukum di Indonesia sudah baik. Namun tidak berjalan mulus karena ada yang melanggar sistem new normal ini. Baik dalam pengalokasian dana bantuan, maupun praktek pemberlakuan sistem new normal. Banyak masyakarat yang sering menganggap sepele wabah Pandemi Covid 19 ini dengan tidak memperhatikan standar protokol kesehatan yang diarahkan pemerintah. Namun secara pribadi menurut saya wabah Pandemi Covid 19 ini tidak terlalu berbahaya dan tidak mematikan seperti yang diberitakan dalam media digital maupun media cetak. Pemerintah justru membuat masyarakat Indonesia takut dalan melakukan segala aktivitasnya. Terbukti dengan banyak daerah daerah yang di lockdown. Lock down disini dimaksudkan untuk mengurangi dan memutus penyebaran wabah Pandemi Covid 19. Namun bagaimana orang yang terkena wabah penyakit ini jika tanpa gejala. Pasti juga dapat terkena tanpa gejala yang muncul. Kita sebagai masyarakat dan oknum pemerintah harus saling kerjasama dalam penanganan penyebaran wabah Pandemi Covid - 19 ini. Cukup dengan mematuhi standar protokol kesehatan dan pemerintah juga peduli dan cepat tanggap terhadap masayarakat yang kesusahan dan memperlukan bantuan. Demikian yang dapat saya paparkan. Apabila ada salah kata dan kurangnya, saya mohon maaf, terimakasih.
Footnote
https://ejournal2.undip.ac.id
dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id
https://ejournal.uksw.edu
https://www.jurnalius.ac.id
Komentar
Posting Komentar